SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
DaerahKab. PemalangNarkoba

Polres Pemalang Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Usai Amankan Tiga Tersangka

145
×

Polres Pemalang Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Usai Amankan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini
1001299017
Jajaran Polres Pemalang saat press release kasus jaringan pengedar sabu ( Foto: istimewa)

PEMALANG Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, usai mengamankan 3 orang tersangka berikut barang bukti seberat 14,25 gram.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana saat konferensi pers di Mapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, awalnya anggota Sat Resnarkoba Polres Pemalang mengamankan seorang tersangka berinisial S (31) warga Desa Pegongsoran, Pemalang, dari tangan tersangka ditemukan 1 paket sabu seberat 0,34 gram, Sabtu (20/6)

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka kedua berinisial OS (28), warga Desa Kebon Gede, Bantarbolang, ia diamankan di sebuah kamar kos di Desa Saradan, Pemalang,” kata Kapolres Pemalang,Rabu (1/7 ).

Tidak berhenti di situ, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang terus melakukan pengembangan, dan kemudian mengamankan tersangka ketiga berinisial WN (26), warga Desa Banjaragung, Warureja, Tegal.

“Dari tangan ketiga tersangka, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti paket sabu dengan total berat kotor 14,25 gram,” kata Kapolres Pemalang.

“Selain itu, Polres Pemalang juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 unit sepeda motor, 3 unit handphone, 1 timbangan digital, 2 bong, pipet kaca, plastik klip, dan uang tunai,” imbuh Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sub sidair Pasal 609 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *