Labuhanbatu – Sidang perkara pidana Nomor 344/Pid.Sus/2026/PN.Rap dan 345/Pid.Sus/2026/PN.Rap kembali digelar di Pengadilan Negeri PN Rantauprapat, Selasa 1/7/2026. Tiga terdakwa, Rimba Niarta Sianturi, Robinson Tambunan, dan Bungaran Saragih hadir dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Mereka didakwa mengganggu fungsi dan kelayakan jalan saat melakukan orasi di Simpang HSJ, Labuhanbatu, pada Juli 2025 lalu.
Dalam persidangan terungkap, aksi orasi itu merupakan bentuk protes atas dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jalan.
Perda tersebut menetapkan batas maksimal tonase kendaraan yang melintas hanya 8 ton. Namun para terdakwa menyebut, faktanya banyak kendaraan berat dengan muatan di atas 15 ton bebas melintas di jalur tersebut.
Rimba Niarta Sianturi usai sidang menegaskan, orasi pada 16 Juli 2025 dipicu rasa frustrasi warga karena aspirasi tidak direspons.
“Kami hanya melakukan orasi karena merasa diabaikan. Perlu saya sampaikan, orasi yang dilaporkan ini adalah yang ke-8 kalinya. Sebelumnya kami sudah menyurati kepala desa, Dinas Perhubungan, Pemkab, kepolisian, hingga DPRD, tapi tidak ada tindakan signifikan,” ungkap Rimba.
Terkait terhentinya arus kendaraan saat orasi, Rimba menyebut itu terjadi karena kesalahpahaman. Mereka hanya mengajak pengemudi truk melihat marka jalan dari Dinas Perhubungan yang menyatakan batas maksimal 8 ton, dan menginformasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024.
Di tengah proses hukum, Rimba mengaku kecewa karena niat warga menegakkan aturan justru disalahartikan. Ia juga menepis isu aksi mereka ditunggangi pihak tertentu.















