TEGAL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan tiga orang tersangka. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tegal, Selasa (7/7/2026).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Kasus pertama diungkap di wilayah Kecamatan Suradadi. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial EU, warga Kecamatan Warureja, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy di area persawahan Desa Gembongdadi, Kecamatan Suradadi, pada 8 Juni 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian serta satu buah kunci letter T yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/04/VI/2026/SPKT Suradadi tertanggal 21 Juni 2026.
Dua Pelaku Curanmor di Warureja Juga Diamankan
Pada pengungkapan kedua, Satreskrim Polres Tegal menangkap dua tersangka berinisial KR dan AMM. Keduanya diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vino yang terparkir di sebuah warung makan di jalur Pantura, Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja, pada 4 Mei 2026.
Selain membawa kabur sepeda motor, para pelaku juga mengambil dompet milik korban yang berisi uang tunai Rp3 juta, SIM, e-KTP, STNK, kartu ATM, kartu bantuan sosial (bansos), serta Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/01/VI/2026/SPKT Warureja tertanggal 21 Juni 2026.















