PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOMEKab. PemalangSekolah

Disdikpora Pemalang Tegas Larang Sekolah Jual Seragam dan LKS

424
×

Disdikpora Pemalang Tegas Larang Sekolah Jual Seragam dan LKS

Sebarkan artikel ini
1001324675
Kantor Dindikpora Pemalang di Jalan Bromo Mulyoharjo Pemalang.( Foto : Ragil )

PEMALANG – Jelang masuk sekolah tahun ajaran baru 2026-2027 suasana di ruang rapat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pemalang tampak tidak seperti biasanya.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Dengan raut wajah serius dan nada bicara menggebu, Kepala Disdikpora DR Drs Supaat M.pd secara resmi mengeluarkan ultimatum keras bagi seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP sederajat, Dirinya dengan tegas melarang keras praktik jual beli seragam maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.

“Sekolah adalah tempat menimba ilmu, bukan tempat berbisnis! Saya tegaskan, tidak boleh ada lagi sekolah yang menjual seragam, atribut, ataupun buku LKS kepada siswa,” ujarnya Supa’at kepada Wartawan,pada Senin ( 13/7 ).

Instruksi ini bukan sekadar isapan jempol. Berdasarkan penelusuran, praktik mewajibkan pembelian seragam dan LKS melalui koperasi atau oknum tertentu sering kali menjadi momok menakutkan bagi para orang tua murid.

Banyak wali murid mengeluhkan biaya jutaan rupiah yang harus dirogoh hanya untuk memenuhi daftar belanjaan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah.

“Sebagaimana telah ditetapkan dalam Permendikbudristek No.50 Th 2022 dan Edaran Kadindikbud No. 421/666/Dindikbud tahun 2023 tentang Larangan Penjualan Seragam Sekolah bagi Peserta Didik,Kepala Sekolah maupun Guru/TU atau Komite dilarang untuk menjual pakaian seragam kepada Peserta Didik di seluruh Satuan Pendidikan” tambah Kadiindikpora,

Dirinya menambahkan, bahwa pengadaan seragam dan LKS merupakan kewajiban para orang tua siswa tersebut,

“Pengadaan seragam dan LKS merupakan tanggungjawab orangtua, pihak sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru saat PPDB,” tutupnya.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *