PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Nasional

Ancam Bunuh Jokowi, Guru Honorer di Madura Ditangkap Polisi

149
×

Ancam Bunuh Jokowi, Guru Honorer di Madura Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

MMN, JAWA TIMUR – HA (35), terpaksa diamankan Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur karena menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo ( Jokowi) di akun Facebooknya (FB) Putra Kurniawan. Dalam akun FB-nya itu, warga Dusun Morsongai, Kabupaten Pamekasan yang berprofesi sebagai guru honorer tersebut, memposting tulisan yang mengancam akan membunuh Jokowi.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (19/5) seperti dilansir merdeka.com. Selain menghina dan mengancam presiden di akun FB-nya, HA juga mencaci-maki Menkopolhukam Wiranto yang dinilainya hanya diam melihat banyak penyelenggara Pemilu yang meninggal.

“Dia juga menghina Menkopohukam, ini berkaitan dengan Undang-Undang (UU) ITE dan hal-hal yang menyangkut hate speech (ujaran kebencian) dan SARA,” sambungnya.

Tak hanya itu, HA juga menantang polisi untuk menangkapnya dan memposting foto salam dua jari simbol pendukung Prabowo-Sandiaga S Uno.

“Dia bahkan pernah mengatakan: Mana ini polisi yang mau menangkap kita? Sambil begini jarinya (dua jari),” ungkap Barung menirukan postingan FB Putra Kurniawan milik HA.

“Ditunggu, katanya ada yang mau nangkap saya. Sekarang sudah tertangkap gimana? Cita-citanya sudah tercapai,” sambung Barung masih menirukan postingan FB milik HA yang juga kerap menebar hoaks.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Hairil, dibantu beberapa ahli seperti ahli ITE, bahasa, dan ahli pidana.

HA diduga melangggar UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(red)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *