Dalam penyelesaian perkara, penyidik juga membuka peluang upaya “restoratif justice” untuk memberikan peluang masyarakat dan produknya berupa surat pernyataan bahwa mereka telah menyelesaikan permasalahannya.
Kepada penyidik untuk Bisa bertindak profesional dari sikap dan prilaku memberikan pelayanan masyarat sesuai peraturan, kode etik polri maupun hukum acara yang harus menjadi pedoman dalam proses penyidikan.
Kedepan Polda Metro jaya akan membuka peluang kepada masyarakat yang berusunan dengan hukum di Polda Metro Jaya, dengan membentuk satu hotline pengaduan.
“hanya satu nomor WA saja, untuk memudahkan dan kami akan menyesuaikan keluhan-keluhan masyarakat itu,” kata Irjen Karyoto.
Kapolda juga menekankan mekanisme yang paling penting dalan peoses penyidikan yaitu dengan melakukan ‘Gelar Perkara’.
“Gelar perkara sebagai wacana untuk mengevaluasi sejauh mana proses penyelidan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan,” ujarnya.
“Dan tidak kalah pentingnya adalah Komunikasi dan koordinasi dengan JPU sehingga proses perkara dapat tepat waktu karena beban penyidikan di Polda Metro Jaya sangat banyak sekali,” tutupnya.
(Red)













