MMN.co, Tangerang – Banyaknya pembangunan gedung untuk perkantoran, gudang, pabrik dan lainnya di Kota Tangerang menjadi perhatian khusus bagi Pj. walikota Tangerang, Noerdin. Menurut Noerdin, lazimnya para pengusaha ataupun investor yang akan berinvestasi di Kota Tangerang dapat memenuhi peraturan yang berlaku tentang surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Masih maraknya pembangunan jenis gudang untuk di fungsikan sebagai tempat rongsokan dan limbah padat di Kota Tangerang yang diduga tak berizin, menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Kota Tangerang.
Contohnya, ada salah satu proyek pembangunan gudang untuk limbah padat yang berada di Jalan Iskandar Muda, Rt 002, Rw 001,Kp. Ci Kahuripan, Gg. Sewankokun, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, yang sampai sekarang sedang dilaksanakan Pembangunan gudang dan beberapa ruas item bangunan yang lainnya. Dan diduga belum memiliki izin PBG.
Bangunan tersebut milik bos limbah bernama Abeng, yang menurut pengakuannya dia mengontrak lahan seluas 4000 meter persegi senilai Rp80. 000.000.00 (Delapan puluh juta rupiah) per dia tahun.
“Saya pak sudah mengurus surat- surat untuk perizinan nya, mulai dari Rt, Rw, Kelurahan sampai di Kecamatan, dan juga sudah ada surat izin ke lingkungan. Dan sering kok orang dari Dinas dan Satpol PP datang ke sini, ” ujar Abeng kepada awak media, sabtu (21/9/24).
Menurutnya, bahwa saya tidak mau mengurus sampai ke Dinas karena dirinya hanya mengontrak dan tidak tahu kedepannya usahanya akan lancar atau tidak. Dan lagipula pemilik tanah tidak mau meminjamkan atau memberikan Sertifikat lahannya untuk di buat pengajuan perizinan.















