Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Daerah

Bangunan Tanpa PBG, Satpol PP Harus Kirim “Surat Cinta” Ke Pemilik Bangunan Gudang

×

Bangunan Tanpa PBG, Satpol PP Harus Kirim “Surat Cinta” Ke Pemilik Bangunan Gudang

Sebarkan artikel ini
156 Pengunjung

MMN.co, Tangerang – Banyaknya pembangunan gedung untuk perkantoran, gudang, pabrik dan lainnya di Kota Tangerang menjadi perhatian khusus bagi Pj. walikota Tangerang, Noerdin. Menurut Noerdin, lazimnya para pengusaha ataupun investor yang akan berinvestasi di Kota Tangerang dapat memenuhi peraturan yang berlaku tentang surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Masih maraknya pembangunan jenis gudang untuk di fungsikan sebagai tempat rongsokan dan limbah padat di Kota Tangerang yang diduga tak berizin, menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Kota Tangerang.

Contohnya, ada salah satu proyek pembangunan gudang untuk limbah padat yang berada di Jalan Iskandar Muda, Rt 002, Rw 001,Kp. Ci Kahuripan, Gg. Sewankokun, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, yang sampai sekarang sedang dilaksanakan Pembangunan gudang dan beberapa ruas item bangunan yang lainnya. Dan diduga belum memiliki izin PBG.

Bangunan tersebut milik bos limbah bernama Abeng, yang menurut pengakuannya dia mengontrak lahan seluas 4000 meter persegi senilai Rp80. 000.000.00 (Delapan puluh juta rupiah) per dia tahun.

“Saya pak sudah mengurus surat- surat untuk perizinan nya, mulai dari Rt, Rw, Kelurahan sampai di Kecamatan, dan juga sudah ada surat izin ke lingkungan. Dan sering kok orang dari Dinas dan Satpol PP datang ke sini, ” ujar Abeng kepada awak media, sabtu (21/9/24).

Menurutnya, bahwa saya tidak mau mengurus sampai ke Dinas karena dirinya hanya mengontrak dan tidak tahu kedepannya usahanya akan lancar atau tidak. Dan lagipula pemilik tanah tidak mau meminjamkan atau memberikan Sertifikat lahannya untuk di buat pengajuan perizinan.

Penelusuran awak media, bahwa bangunan milik Abeng tersebut, tidak ada orientasi dengan Koefensi Dasar Bangunan (KDB), Garis Spadan Bangunan (GSB) serta Koefisien Luas Bangunan (KLB) tidak sesuai dengan rancang bangun.

Dilain pihak, menurut Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat – Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (LSM- AP3N), Syamsul Bahri mengatakan, dirinya menghimbau kepada para pengusaha di bidang proyek pembangunan agar mematuhi aturan utama yang berlaku di Kota Tangerang. Atau investor yang akan
berinvestasi di Kota Tangerang dapat memenuhi peraturan yang berlaku.

“Saya menghimbau kepada para pengusaha di bidang property agar mematuhi aturan utama yang berlaku di Kota Tangerang. Karena perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, mengubah bengunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. Izin administrasi dulu diutamakan di Dinas DPM PTSP dan Penataan Ruang, baru setelah selesai silahkan membangun, dan bukan membangun dulu baru niat mengurus perizinan, ” urainya.

Menurutnya, Kalau dibiarkan tanpa pengawasan ketat, Pemkot Tangerang akan kehilangan potensi pajak retribusi dari sektor izin PBG jenis satu gedung bangunan atau jenis global.

“Manfaat yang sangat penting dengan adanya PBG, yakni adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standart tehnis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan, ” urai Syamsul lebih lanjut.

Dia melanjutkan, bahwa pemilik bangunan, sebelum Pelaksanaan pembangunan harus mengajukan dulu dokumen- dokumen untuk pengurusan ke Dinas Perizinan, sebagaimana diatur dalam pasal 253 ayat (5) huruf b PP 16 Tahun 2021 disebutkan bahwa publikasi PBG meliputi: 1.Penetapan nilai retribusi daerah, 2.Pembayaran retribusi daerah, dan 3.Publikasi PBG.

Beberapa waktu yang lalu, PJ. Walikota Tangerang, Noerdin, saat bincang- bincang dengan awak media juga telah melarang bagi para pengusaha atau pengembang yang membangun tapi tidak mau melengkapi dokumen perizinan, karena ini sangat merugikan Pemkot Tangerang dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami sedang konsen terkait perizinan. Siapapun pengusaha yang nakal untuk membangun tanpa mengurus perizinan akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila masih membandel akan kami segel dan bisa di bongkar bangunan yang sudah berdiri,” ujar Noerdin.

Di katakannya, ia bersama jajarannya sedang menggenjot sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perizinan. Darimana lagi pendapatan keuangan kalau bukan ditopang melalui sektor perizinan.

Atas aku dikasih dari Pj. Walikota Tangerang, maka tugas dari Satpol PP Kota Tangerang harus melayangkan ” surat cinta” dan memanggil pemilik bangunan tersebut. Bila membandel maka harus fi bongkar. Dan di wilayah tersebut masuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *