Dia melanjutkan, bahwa pemilik bangunan, sebelum Pelaksanaan pembangunan harus mengajukan dulu dokumen- dokumen untuk pengurusan ke Dinas Perizinan, sebagaimana diatur dalam pasal 253 ayat (5) huruf b PP 16 Tahun 2021 disebutkan bahwa publikasi PBG meliputi: 1.Penetapan nilai retribusi daerah, 2.Pembayaran retribusi daerah, dan 3.Publikasi PBG.
Beberapa waktu yang lalu, PJ. Walikota Tangerang, Noerdin, saat bincang- bincang dengan awak media juga telah melarang bagi para pengusaha atau pengembang yang membangun tapi tidak mau melengkapi dokumen perizinan, karena ini sangat merugikan Pemkot Tangerang dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami sedang konsen terkait perizinan. Siapapun pengusaha yang nakal untuk membangun tanpa mengurus perizinan akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila masih membandel akan kami segel dan bisa di bongkar bangunan yang sudah berdiri,” ujar Noerdin.
Di katakannya, ia bersama jajarannya sedang menggenjot sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perizinan. Darimana lagi pendapatan keuangan kalau bukan ditopang melalui sektor perizinan.
Atas aku dikasih dari Pj. Walikota Tangerang, maka tugas dari Satpol PP Kota Tangerang harus melayangkan ” surat cinta” dan memanggil pemilik bangunan tersebut. Bila membandel maka harus fi bongkar. Dan di wilayah tersebut masuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). (Tim/red)















