Penelusuran awak media, bahwa bangunan milik Abeng tersebut, tidak ada orientasi dengan Koefensi Dasar Bangunan (KDB), Garis Spadan Bangunan (GSB) serta Koefisien Luas Bangunan (KLB) tidak sesuai dengan rancang bangun.
Dilain pihak, menurut Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat – Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (LSM- AP3N), Syamsul Bahri mengatakan, dirinya menghimbau kepada para pengusaha di bidang proyek pembangunan agar mematuhi aturan utama yang berlaku di Kota Tangerang. Atau investor yang akan
berinvestasi di Kota Tangerang dapat memenuhi peraturan yang berlaku.
“Saya menghimbau kepada para pengusaha di bidang property agar mematuhi aturan utama yang berlaku di Kota Tangerang. Karena perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, mengubah bengunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. Izin administrasi dulu diutamakan di Dinas DPM PTSP dan Penataan Ruang, baru setelah selesai silahkan membangun, dan bukan membangun dulu baru niat mengurus perizinan, ” urainya.
Menurutnya, Kalau dibiarkan tanpa pengawasan ketat, Pemkot Tangerang akan kehilangan potensi pajak retribusi dari sektor izin PBG jenis satu gedung bangunan atau jenis global.
“Manfaat yang sangat penting dengan adanya PBG, yakni adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standart tehnis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan, ” urai Syamsul lebih lanjut.















