SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Bangunan Tanpa PBG, Satpol PP Harus Kirim “Surat Cinta” Ke Pemilik Bangunan Gudang

44
×

Bangunan Tanpa PBG, Satpol PP Harus Kirim “Surat Cinta” Ke Pemilik Bangunan Gudang

Sebarkan artikel ini

Penelusuran awak media, bahwa bangunan milik Abeng tersebut, tidak ada orientasi dengan Koefensi Dasar Bangunan (KDB), Garis Spadan Bangunan (GSB) serta Koefisien Luas Bangunan (KLB) tidak sesuai dengan rancang bangun.

Dilain pihak, menurut Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat – Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (LSM- AP3N), Syamsul Bahri mengatakan, dirinya menghimbau kepada para pengusaha di bidang proyek pembangunan agar mematuhi aturan utama yang berlaku di Kota Tangerang. Atau investor yang akan
berinvestasi di Kota Tangerang dapat memenuhi peraturan yang berlaku.

“Saya menghimbau kepada para pengusaha di bidang property agar mematuhi aturan utama yang berlaku di Kota Tangerang. Karena perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, mengubah bengunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. Izin administrasi dulu diutamakan di Dinas DPM PTSP dan Penataan Ruang, baru setelah selesai silahkan membangun, dan bukan membangun dulu baru niat mengurus perizinan, ” urainya.

Menurutnya, Kalau dibiarkan tanpa pengawasan ketat, Pemkot Tangerang akan kehilangan potensi pajak retribusi dari sektor izin PBG jenis satu gedung bangunan atau jenis global.

“Manfaat yang sangat penting dengan adanya PBG, yakni adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standart tehnis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan, ” urai Syamsul lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *