“Pengakuannya sementara sudah dua tahun. Tapi nanti setelah penyelidikan lebih dalam pasti akan ketahuan berapa tahunnya,” jelas Ikrar.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Usai penggeledahan, pemilik pabrik skincare ilegal tersebut diamankan pihak BPOM RI. Kasus ini kini tengah diselidiki lebih lanjut.
“Mereka sudah melanggar Undang-undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan,” ucap Ikrar.
Adapun berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, pabrik skincare tersebut beroperasi di sebuah rumah mewah berukuran sekitar 200 meter persegi. Rumah mewah itu terletak di tengah permukiman warga Ciputat Timur.
Saat memasuki ruang depan rumah, terlihat botol-botol produk yang terdiri dari berbagai jenis, seperti krim malam dan siang, sabun cuci muka, dan lotion. Kemudian, ruang belakang rumah dijadikan lokasi produksi skincare tanpa merek itu.
Di ruangan tersebut juga terlihat satu mesin aduk atau mixer besar yang bisa menghasilkan 25 kilogram base cream dalam sekali produksi.
Lalu, di ruangan lainnya, terdapat tumpukan kardus warna cokelat yang dipakai untuk mengemas produk skincare tersebut.
Selain itu juga terdapat satu ruangan khusus untuk penyimpanan zat kimia sebagai komponen dari produk skincare.
Zat-zat tersebut diletakan dalam berbagai wadah seperti jerigen plastik berwarna biru dan putih dengan berbagai ukuran, ember putih dengan berbagai ukuran, dan karung putih.
(Red)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











