Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Carut Marut Masalah Pekerja Migran, Tiga Organisasi PMI di Cianjur Akan Temui Bupati

×

Carut Marut Masalah Pekerja Migran, Tiga Organisasi PMI di Cianjur Akan Temui Bupati

Sebarkan artikel ini
48 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Tiga organisasi pembela Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Cianjur mengadakan konsolidasi terkait perlindungan dan penempatan PMI di Kantor DPC Astakira Pembaharuan Cianjur, Jalan Sinagar, Desa Bojong, Karangtengah, Sabtu (4/1/2020) kemarin.

Hal tersebut dilakukan karena carut marut dan banyaknya permasalahan PMI asal Cianjur di negara penempatan, sehingga para pejuang PMI harus bekerja ekstra untuk memperjuangkan hak pahlawan devisa tanpa campur tangan pemerintah daerah.

Ketua DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Ali Hildan mengatakan, kondisi perlindungan ketenaga kerjaan di Kabupaten Cianjur khususnya bagi buruh migran sekarang seolah dilirik sebelah mata oleh pemerintah daerah. Sehingga dari tiga organisasi spesialis ketenagakerjaan akan menyuarakan jeritan para PMI yang bermasalah.

“Kami dalam waktu dekat akan mengirimkan surat ke Bupati Cianjur untuk audensi terkait perlindungan PMI asal Cianjur,” ujar Ali saat ditemui MetroMediaNews.co, dikantornya, Minggu (5/1/2020).

Ali menuturkan, konsolidasi yang sudah dilakukan dengan ketiga organisasi itu tidak lain membahas seputar perlindungan PMI di Kabupaten Cianjur.

“Agustus 2018 sampai Desember 2019 saja ada sekitar 197 pengaduan permasalahan PMI ke Astakira,” kata Ali.

Selain itu Ketua DPC Garda BMI Kabupaten Cianjur Elan Sopandi mengungkapkan, pentingnya konsoliadasi antar organiasiasi ini mengingat banyaknya aduan permasalahan PMI asal Ciaanjur. Lantaran, selama ini pengakuan keluarga PMI atau orang bersangkutannya langsung sulit untuk mengadu.

“Kami saja Garda BMI Cianjur sepanjang 2019 ada sekitar 50 kasus PMI. Yang sangat menonjol hilang kontak,” ungkapnya.

Ketua DPD FPMI Kabupaten Cianjur Dhani Rahmad menegaskan pihaknya meminta kepada pemeritah daerah untuk bersama-sama mengawasi dalam pemberngkatan PMI. Karena lanjut dia, didalam undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia sudah dijelaskan ada perlindungan pra penempatan, perlindungan masa penempatan dan purna penempatan.

“Makanya kami dari FPMI meminta kepada pemda dan intansi terkait tidak tegas para pelaku TPPO di Kabupaten Cianjur,” tegasnya.

Pasalnya, sejauh ini mereka yang diduga para pelaku TPPO tidak tanggung jawab setelah adanya PMI di negara penempatan bermasalah.

“Makanya kami dari tiga organisasi DPC Astakira Cianjur, DPC Garda BMI Cianjur, DPD FPMI Cianjur dalam waktu dekat akan menemui pak Bupati Cianjur untuk sharing,” pungkasnya.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *