Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Nasional

Dewan Demokrat Reses di Tepi Pantai

×

Dewan Demokrat Reses di Tepi Pantai

Sebarkan artikel ini
64 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi D Kabupaten Karawang dari Fraksi Demokrat, Opick, gelar Reses di Desa Tanjung Pakis, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (5/2).

“Kami sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan dan Reses merupakan komunikasi dua arah antara Legislatif dengan Konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala serta merupakan kewajiban kami selaku Anggota DPRD untuk bertemu secara rutin dengan warga pada setiap masa Reses,” terang Opick.

Reses, lanjut Opick, merupakan momentum yang sangat tepat bagi masyarakat untuk mendapatkan klarifikasi kongkrit dari wakil masyarakat yang duduk menjadi Anggota DPRD, khususnya di Kabupaten Karawang Dapil pemilihannya.

“Walaupun desa ini paling ujung di Kabupaten Karawang dan letak di tepi pantai namun warganya cukup memberikan Motivasi serta peningkatan kinerja terhadap kami selaku Anggota Dewan, dan ini menjadi pekerjaan rumah buat saya terhadap konsituen di Dàpil saya, sebab di desa ini masih banyak infrastruktur yang belum di selesaikan,” tutur Opick.

Sedangkan hasil dari reses-reses tersebut, Opick, menyampaikan bahwa masih banyak sekali persoalan yang dianggap belum ditindaklanjuti terutama masalah pembangunan insfrastruktur jalan.

“Pada kesempatan ini juga, warga bebas mengajukan pertanyaan serta usulan, salah satu usulan warga yakni di daerah pelosok paling utara Kabupaten Karawang yang sebagian masyarakatnya adalah nelayan dan petani. Mereka berharap pemerintah lebih memperhatikan perekonomian demi meningkatkan tarap hidupnya,” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya selaku Anggota Dewan dari fraksi Demokrat Komisi D telah mencatat keluhan-keluhan warga masyarakat Tanjungpakis untuk di laporkan ke Kabupaten sebagai bentuk aspirasi mereka agar cepat terealisasi oleh pemerintah.

Opick juga menjelaskan bahwa, pembenahan kinerja serta kegiatan Reses selalu berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, Permendagri Nomor 13 Tahun 2016.

“Tujuan Reses antara lain untuk mendengarkan laporan kinerja dan menyampaikan Aspirasi masyarakat serta membenahi proses Demokrasi yang jujur serta Amanah,” tutup Opick mengakhiri perbincangannya.

(Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *