MetroMediaNews.co|Lamsel – Setelah disoroti terkait besarnya anggaran biaya pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekolah sebesar Rp114 juta lebih di tahun 2019, Kepala SMP 3 Jati Agung, Soetopo justru memberi keterangan kepada media lain dengan mengatakan bahwa dana pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekolah digunakan untuk membangun pagar dan membuat 10 unit wc.
Dari pernyataan itu membuktikan bahwa diduga kepala SMP 3 Jati Agung tidak mengerti Juknis Dana Bos.
“Harusnya Saudara Soetopo pahami hal yang terkait Pendidikan,” ujar Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung, Aminudin dalam keterangan tertulis yang diterima MetroMediaNews.co, Selasa (28/1/2020).

Aminudin menjelaskan, bahwa dalam sebuah lembaga sekolah terdiri dari 3 (tiga) rangkaian penunjang meliputi, yaitu :
1. Inventaris sekolah, yang meliputi gedung belajar, kantor, perumahan, perpustakaan, sarana MCK, sumur, paping blok dan pagar. Dan terkait sarana inventaris ini sesuai dengan aturan Menteri Pendidikan di biayai oleh anggaran pemerintah melalui program bantuan DAK, Blogrand dan dll.
2. Bantuan Opererasional Sekolah (BOS). Bos ini pun dibantu oleh pemerintah untuk membiayai beberapa item kegiatan pembiayaan yang habis pakai, pembelian, sarana pendukung KBM, pembelian buku teks termasuk untuk pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekolah. Bagian bangunan antara lain, lantai, dinding, kusen jendela dan pintu, kaca jendela, plapon serta atap yang rusak.
3. Biaya Personal. Yaitu biaya yang terkait personal (pribadi siswa), yang meliputi pembelian buku, tas, sepatu, celana, baju, topi, ongkos dan jajan siswa yang sepenuhnya dibiayai oleh masing-masing orang tua siswa/wali murid.
“Dari 3 (tiga) hal tersebut sudah jelas bahwa dana yang bersumber dari BOS (dana perawatan dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah) tidak dianjurkan atau boleh tidak ada juknisnya digunakan untuk pembangunan pagar dan wc,” terang Aminudin.
Ia menambahkan, dan bila ditelisik dari laporan pertanggung jawaban dana BOS SMP 3 Jati Agung jelas tertulis bahwa anggaran dana BOS yang Rp114 juta lebih tersebut digunakan untuk pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekolah, bukan untuk pembuatan pagar dan wc.
“Jadi hal yang wajar bila dipertanyakan masyarakat dan media massa,” ucapnya.
Lanjut Aminudin, dan lebih fatalnya lagi bila Soetopo melaporkan bahwa dana BOS untuk pemeliharaan sarana prasarana tersebut untuk pembuatan pagar dan wc.
“Tentunya ini pasti akan jadi temuan Inspektorat dan menyalahi Juknis penggunaan dana BOS,” tandasnya.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: M Nasir















