Menurut sepengetahuanya bila status tanah aset desa tidak diperbolehkan untuk dilepaskan kepemilikannya, kecuali untuk kepentingan umum setelah dimusyawarahkan dan disetujui BPD dan mendapat Ijin tertulis dari Bupati dan Gubernur serta setelah mendapat gantirugi yang lebih menguntungkan desa dengan mengacu harga pasaran dan atau nilai NJOP tanah sekitar.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Kemudian dari hasil ganti rugi itu, tambah Oyang dibelanjakan tanah lain yang lebih potensial dan berlokasi di desa setempat.
Kades Prapatan Cecep Supriadi saat dikonfirmasi via selulernya (20/4) menyangkal semua tuduhan yang menderanya.“ ihwal status tanah yang dijual kepada pengembang perumahan, itu bukan tanah asset desa, faktanya di data profil desa yang dilaporkan setiap akhir tahun tidak tercatat di Buku Inventaris Desa. Adapun pemberian uang dari pihak pengembang berasal dari perhitungan kelebihan ukur luas kepemilikan tanah warga,” ujarnya berdalih.
Terkait pekerjaan jalan hotmix yang dituding dikontraktualkan, dirinya membantah bila pengadaan matrial homix itu sifatnya belanja barang, sementara pekerjaan di lapangan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD)/Tim LPMD, namun ketika di desak berapa nominal yang dibelanjakan, Cecep tidak mau merincinya. Hal itu sudah dibuatkan SPJnya sesuai RAB yang direncanakan, ujarnya.
Cecep menengarai pihak yang melaporkan dirinya keaparat penegak hukum, itu buntut dari kelompok rival politknya saat pencalonan Kepala Desa yang tidak menerima atas kekalahanya, sehingga diduga selalu mencari-cari kelemahan saya. Sekali lagi saya tegaskan, langkah yang saya kerjakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pungkasnya.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











