Aktifis Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kab. Subang yang juga alumni Jurusan Kebijakan Publik R.A. Abdul Hakim, S.IP ketika dihubungi di kantornya menyesalkan atas tindakan oknum Kepala Desa Prapatan, bilanyata-nyata berperilaku menabrak regulasi yang digariskan.“ Kepala Desa posisinya sebagai PenggunaAnggaran ketika mengelola Keuangan Desa. Dana-dana yang merupakan sumber penerimaan dalamAPBDes harus dipertanggungjawabkan melalui LKPJ sesuai rencana yang ditetapkan sebelumnya. Perbuatan pungli dan atau gratifikasi itu masuk katagori KKN, sanksinya jelas seperti diatur di UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Ihwal definisi pengelolaan kekayaan/asset desa itu sudah gariskan aturannya secara gamblang. Seperti dituangkan di Permendagri No.4 tahun 2007, secara spesifik diantaranya tanah kekayaan Desa, padahal Fasilitas Umum (Fasum) seperti Sarana perhubungan/ transportasi, produksi, pemasaran, social yang berada dan termasuk skala desa itu masuk katagori asset desa/ barang inventaris desa yang mestinya tercatat di Buku Inventaris Desa.
Khusus ihwal tanah asset desa, PMDN No.4 tahun 2007 Jo.Psl.1 angka 10 disebutkan tanah desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, titisara yang pengelolaannya harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat desa. Jika terpaksa asset dibutuhkan untuk kepentingan umumpun tidak boleh perjual belikan, tetapi harus ditempuh melalui diruislag yang didahului proses pembuatan Perdes dan harus mendapat persetujuan tertulis Bupati dan Gubernur.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











