Lagian jalan hotmix yang mestinya dikerjakan setinggi 5 Cm sesuai RAB, kenyataan di lapangan hanya 2-3 Cm saja, tambahnya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Tak hanyaitu, tutur Sumber, Kades Cecep juga telah dilaporkan ke Tipikor Polres Subang , ia dituding telah menyalah gunakan wewenangnya (abus of power). Dengan memanfaatkan jabatannya selaku Kepala Desa Cecep menerima uang Rp.140 juta dari pengembang hasil penjualan tanah yang diduga merupakan aset desa di Dsn. Purwajaya. “ Kades terima uang itu Sejumlah Rp. 5 juta secara tunai, sisannya Rp. 135 juta via transper Bank,” ujarnya.
Ihwal pembebasan tanah dari seluas 5 Ha kepada pengembang dipertanyakan warga, pasalnya status tanahnya sebagian diduga merupakan tanah aset Desa peruntukan Fasilitas Umum (Fasum) dahulunya jalan kerbau.
Hasil investigasi dan keterangan dihimpun MMN terungkap dari cerita mediator penjualan tanah kepada warga, di saat pengukuran yang dilakukan petugas dari kantor Pertanahan Subang, menyatakan terdapat sebagian tanah diduga aset desa berupa jalan kerbau disarankan tidak diteruskan, kecuali Kepala Desanya mau bertanggungjawab.
Ironisnya lagi, menurut keterangan warga yang mendengar cerita mediator menyebut bila Kades Cecep menyetujui dan siap bertanggungjawab dengan kompensasi pihak pengembang mau memberikan uang Rp. 100 juta.“ Kepala Desa mau bertanggungjawab dengan catatan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat di sana, karena bila dikemudian hari mencuat permasalahan ditanggungjawab bersama,” ujar sejumlah warga menirukan ucapan mediator.
Sementara seorang tokoh masyarakat Dsn. Purwajaya, Oyang Sukmana ketika dihubungi di kediamannya menyesalkan atas tindakan yang dinilai gegabah menjual tanah yang diduga asset desa tanpa terlebih dahulu dimusyawarhakan dengan warga , tetapi hanya melibatkan sejumlah tokoh yang mendukung Kepala Desa demi keuntungan dirinya dan kelompoknya.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











