JAKARTA, MMN.CO – Plt. Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, hari ini resmi dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta oleh Jokowi di istana negara, Kamis (15/6/2017).
Banyak harapan warga DKI kepada Djarot untuk melakukan perbaikan kinerja birokrasi di pemerintahan Provinsi DKI, meski masa jabatannya yang terbilang singkat hanya sampai bulan Oktober 2017.
Harapan yang sama disampaikan oleh Ervan Purwanto, Sekretaris Nasional Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) dalam konferensi pers nya siang ini di Jakarta.
Ervan berharap keseriusan Djarot untuk dapat menindaklanjuti dugaan kolusi dan nepotisme di tubuh Dinkes DKI dalam proses rekuitmen pegawai non PNS.
“Selamat untuk Pak Djarot yang telah dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kami berharap di masa kepemimpinannya yang singkat pak Djarot mampu menindaklanjuti dugaan kolusi dan nepotisme di tubuh Dinkes DKI,” ujar Ervan.
Seperti dalam siaran pers sebelumnya yang dilansir beberapa media baik online maupun cetak nasional. Ervan menyatakan temuan Rekan Indonesia terhadap dugaan kolusi dan nepotisme dalam rekuitmen pegawai non PNS di Dinkes DKI.
Ervan menyatakan bahwa ada indikasi keterlibatan pejabat di dinkes DKI yang memasukan anak dan keponakannya sebagai pegawai non PNS.
“Apalagi ada kemungkinan anak dan keponakan pejabat tersebut mendapat perlakuan khusus terhadap kinerja kerjanya. Bahkan ada yang jarang masuk tapi tidak pernah kena sangsi administratif,” tegas Ervan.
Selain itu Ervan juga menemukan indikasi adanya keluarga pejabat yang ditunjuk sebagai konsultan, dari hasil investigasi Rekan Indonesia hal tersebut tidak dibantah oleh pejabat Dinkes DKI yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurut pejabat Dinkes tersebut memang benar ada anak pejabat yang diterima masuk sebagai pegawai non PNS, dan benar bahwa anak pejabat tersebut dijadikan konsultan tapi tidak dibayar.
“Dari hasil investigasi kami jelas menguatkan dugaan adanya kolusi dan nepotisme karena pertama, berdasarkan pengakuan dari pejabat Dinkes sendiri menyatakan benar ada anak dan keponakan pejabat yang diterima di Dinkes. Kedua semakin kuat juga dugaan adanya penunjukan langsung anak pejabat menjadi konsultan di Dinkes DKI,” ungkap Ervan.
“Namun yang jadi pertanyaan apakah dibenarkan SKPD menggunakan tenaga konsultan dengan gratis ? Bukankah itu adalah gratifikasi,” tegas Ervan.
Ervan menambahkan apalagi konsultan itu harus tercantum dan harus ada SK dari Kepala SKPD. Dan juga ada kewajiban SKPD harus membayar tenaga konsultan sesuai Pergub 22/2017 dimana anggarannya dibebankan pada DPA APBD 2017. Dan proses penujukan jasa konsultan harus melalui PL terbuka.
“Jadi kami menunggu langkah cepat Djarot untuk dapat menindaklanjuti dugaan kami tersebut. Apalagi di media cetak ibukota Djarot janji akan menindaklanjuti dan jika terbukti akan memberikan sangsi,” Ervan mengakhiri siaran persnya.(dr)