Menurut pejabat Dinkes tersebut memang benar ada anak pejabat yang diterima masuk sebagai pegawai non PNS, dan benar bahwa anak pejabat tersebut dijadikan konsultan tapi tidak dibayar.
“Dari hasil investigasi kami jelas menguatkan dugaan adanya kolusi dan nepotisme karena pertama, berdasarkan pengakuan dari pejabat Dinkes sendiri menyatakan benar ada anak dan keponakan pejabat yang diterima di Dinkes. Kedua semakin kuat juga dugaan adanya penunjukan langsung anak pejabat menjadi konsultan di Dinkes DKI,” ungkap Ervan.
“Namun yang jadi pertanyaan apakah dibenarkan SKPD menggunakan tenaga konsultan dengan gratis ? Bukankah itu adalah gratifikasi,” tegas Ervan.
Ervan menambahkan apalagi konsultan itu harus tercantum dan harus ada SK dari Kepala SKPD. Dan juga ada kewajiban SKPD harus membayar tenaga konsultan sesuai Pergub 22/2017 dimana anggarannya dibebankan pada DPA APBD 2017. Dan proses penujukan jasa konsultan harus melalui PL terbuka.
“Jadi kami menunggu langkah cepat Djarot untuk dapat menindaklanjuti dugaan kami tersebut. Apalagi di media cetak ibukota Djarot janji akan menindaklanjuti dan jika terbukti akan memberikan sangsi,” Ervan mengakhiri siaran persnya.(dr)















