Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOMEMegapolitan

DPRD Kota Tangerang Sahkan 2 Raperda Menjadi Perda

×

DPRD Kota Tangerang Sahkan 2 Raperda Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
47 Pengunjung

METROMEDIANEWS, TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota Tangerang Tahun 2018 dan Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan 2 Raperda.

Atas terselesaikannya pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, ketua fraksi, ketua Panitia Khusus (Pansus) serta para anggota DPRD, sehingga dapat menghasilkan Perda yang diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai kebutuhan yang ada di Kota Tangerang.

“Kesepakatan yang dihasilkan melalui tahapan pembahasan yang senantiasa dilandasi kesamaan visi menuju Kota Tangerang yang lebih baik,” ujar Arief dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Jumat (5/4).

Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang tahun 2019 – 2023, Wali Kota menjabarkan program pembangunan daerah yang akan dilaksanakan sudah mempertimbangkan capaian kinerja OPD lima tahun ke belakang.

“Program yang disusun sudah diarahkan untuk menjawab permasalahan yang ada di masyarakat,” ujar Walikota Tangerang.

“Seperti penanganan banjir, kemacetan, persampahan, pengangguran, kemiskinan dan permasalahan lainnya,” sambung Arief.

Selain itu, terkait perubahan atas Perda No.8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Arief menuturkan dengan digabungnya perangkat daerah yang baru diharapkan mampu beradaptasi secara responsif, lebih efektif dan efisien dalam menangani urusan pemerintahan.

“Prosesnya masih panjang, setelah ini masih menunggu persetujuan dari provinsi,” terangnya.

Untuk diketahui, dua Raperda yang disetujui dalam rapat paripurna DPRD tersebut antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang tahun 2019 – 2023 dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *