“Tuntutan pidana tidaklah boleh menyimpang dari dakwaan yang telah dipersiapkan secara baik oleh penuntut umum, karena fungsi dakwaan jaksa penuntut umum adalah merupakan batasan untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara dan memberikan kepastian hukum terhadap terdakwa dan penasihat hukum,” beber Hakim Rosmina.
“Apabila tidak ada kepastian hukum tentang pasal yang didakwakan, maka perbuatan tersebut akan sangat bertentangan dengan hak asasi terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang baik,” imbuhnya.
Vonis tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui sebelumnya, tim JPU menuntut agar Heru Hidayat dihukum mati. Sebab selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.
Selain hukuman mati, Heru Hidayat juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun. Heru Hidayat dituntut untuk membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Heru Hidayat tak juga membayar, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Adapun alasan JPU tuntut mati. Hal yang memberatkan:
1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian yang sangat besar Rp12 triliun sedangkan aset yg disita Rp2 triliun.
2. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN.
3. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya.
Hal yg meringankan:
1. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.















