2. Terdakdwa sopan dipersidangan. Menurut JPU berbuatan terdakwa merupakan pengulangan tindak pidana (pemberatan TP). Sedangkan menurut hakim perbuatan terdakwa merupakan perbuatan berlanjut yakni antara perkara Jiwa Sraya dan Asabri .
Senada dengan JPU, ditempat terpisah seorang Pakar Hukum Pidana sekaligus Pengamat Kebijakan hukum dan Publik. Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H. M.H., CPCLE.CPA sangat menyayangkan putusan hakim.
“Menurut saya Jaksa Penuntut Umum sudah tepat dan benar dengan menuntut hukuman mati bagi para terdakwa, namun sangat disayangkan hakim tidak memihak pada kebenaran dan keadilan. Faktanya Putusan Majelis Hakim pada kasus Korupsi tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap masyarakat luas, Hakim semacam itu perlu di lepas palunya. Saya menghimbau agar Komisi Yudisial mensikapi atas sikap Hakim yang menggunakan kekuasaannya ( abuse of power) yang sangat mencoreng rasa Keadilan,” jelas Asst.Prof.Dr. Seno.
Masih Pendapat Asst.Prof.Dr. Seno menurutnya Hukum Pidana Indonesia tidak mengenal istilah pidana nihil. Sungguh sesuatu yang sangat langka di telinga pencari keadilan. padahal menurut pengamatannya bahwa peristiwa hukum tersebut jelas dan terang merupakan pengulangan perbuatan (residivis) yang sangat merugikan perekonomian Negara dan khalayak hidup orang banyak. Atas Putusan Sidang tipikor yang merugikan negara, dosen Universitas Bhayangkara itu menegaskan agar Komisi Yudisial memeriksa hakim yang di duga bermain mata dengan para terdakwa.
Asst.Prof. Dr. Seno menilai mau di bawa kemana bangsa ini kalau Putusan hakim terhadap pelaku Tindak Pidana korupsi yang besar yang sangat merugikan pundi pundi perekonomian negara hanya di putus pidana nihil.















