Namun, situasi diduga memanas akibat kesalahpahaman terkait pembayaran yang disebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Kayanya miss komunikasi. Dua perempuan itu meminta Rp700 ribu per orang, tetapi penghubungnya mengira Rp700 ribu tersebut untuk berdua,” kata YN.
Pertengkaran yang terjadi kemudian menarik perhatian warga sekitar hingga memicu penggerudukan ke kantor kelurahan.
“Warga emosi karena mendengar adanya pesta miras, sehingga berdatangan ke lokasi. Polisi kemudian datang dan langsung mengamankan mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, mengatakan kedua lurah tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Menurut Alfian, langkah tersebut diambil untuk memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Dalam menyikapi kejadian dua lurah ini, yang pertama adalah menonaktifkan mereka dengan tujuan agar proses hukum yang mereka hadapi dapat berjalan dengan baik,” ujar Alfian, Minggu (14/6/2026).
Ia menegaskan bahwa penonaktifan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik di wilayah Kelurahan Poasia maupun Kelurahan Talia. Pemerintah Kota Kendari telah menyiapkan pejabat pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan sementara waktu.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk sementara, tugas-tugas pemerintahan akan dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum menyampaikan kesimpulan resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua lurah tersebut.















