“Kurang dari 1×24 jam tersangka dapat kami tangkap di rumah orang tuanya di Desa Pendawa,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penemuan sesosok mayat di selokan dekat lapangan Desa Lebakgowah pada Selasa (9/6/2026). Jenazah pertama kali ditemukan oleh seorang pamong desa yang curiga dengan bau busuk menyengat dari area tersebut. Identitas korban kemudian diketahui setelah pihak keluarga datang ke lokasi saat proses evakuasi oleh petugas kepolisian.
Atas perbuatannya, JH dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penulis: Kuncoro















