MetroMediaNews.co|Malang – Terkait kejadian yang menimpa anggota LSM dan Wartawan yang diduga telah dilecehkan oleh oknum dokter Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dampit. Ketua DPP MPPK2N dan Pemimpin Redaksi RepublikNews angkat Bicara.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Apa yang diucapkan Kepala Puskesmas lewat aplikasi WhatsApp saat dimintai keterangan oleh salah satu wartawan saya sudah kelewat batas. Bukannya memberikan jawaban yang baik malah melontarkan makian dan tuduhan pemerasan,” ujar Ali.
Lanjut Ali, dalam hal ini lembaga MPPK2N Pusat akan berkordinasi dengan para legal dan para pembina untuk menindaklanjuti terkait masalah ini.
“Kami akan memanggil saudara Cahyo yang kebetulan juga Ketua DPW Jatim MPPK2N untuk dimintai keterangan lebih detail atas pelecehan yang menimpa dirinya yang dilakukan oleh oknum Kepala Puskesmas dan menentukan langkah selanjutnya,” terangnya.
Sementara itu Pemimpin Redaksi RepublikNews Simon Bunadi mengatakan, kalimat yang di lontarkan oknum tersebut sangat tidak pantas untuk dilakukan. Seharusnya sebagai pelayan publik dan pelayan masyarakat dia memahami tugasnya. Apalagi yang melakukan konfirmasi untuk meminta keterangan adalah wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalisnya sebagai pengemban UU Pers dan UU keterbukaan Publik.
“Bukti-bukti chat antara wartawan saya dan oknum Kepala Puskesmas Dampit sudah kita pelajari. Disana tidak ada unsur pemerasan atau intimidasi bersifat ancaman pemberitaan, wartawan kami melakukan konfirmasi biasa untuk meminta keterangan terkait pelayanan puskesmas, tapi justru mendapat balasan kalimat yang kurang pantas dan dituduh mau melakukan pemerasan. Ini sudah keterlaluan,” tegas Simon.
Pada dasarnya Pers ataupun wartawan merupakan Pilar ke empat Demokrasi setelah Ekskutif, Legislatif dan Yudikatif. Walaupun berada di luar sistem politik formal namun keberadaan Pers/Wartawan memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial. Oleh karena itu Kepala Puskesmas seharusnya memahami tugas wartawan.
Secara langsung memang oknum tersebut sudah meminta maaf kepada wartawan kami dan awak media serta rekan-rekan LSM, dan itu di sampaikannya dalam forum pertemuan yang juga di hadiri anggota polisi setempat. Secara manusiawi sudah dimaafkan dari apa yang sudah dia lakukan.
Namun karena ini sudah menyangkut pelecehan profesi untuk fakta hukumnya apakah ini sudah masuk ketindak pidana pencemaran nama baik dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum atau masuk ke rana ITE sebagai mana yang di maksud pasal 45 ayat 3 UU No.19 th 2016 tentang perubahan atas UU No.11tahun 2008 tentang ITE.
“Semua masih akan kita diskusikan dan kordinasikan baik dengan rekan rekan media, rekan-rekan LSM lainnya dan juga dengan Ketua DPP MPPK2N. Apakah dilanjut ke rana hukum atau tidak,” ucap Simon.
Editor: Red
Penulis: M Nasir
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











