Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Jalan Akses Vital Cipanas 801 Meter Tengah Dibangun

×

Jalan Akses Vital Cipanas 801 Meter Tengah Dibangun

Sebarkan artikel ini
49 Pengunjung

MMN, CIANJUR – Pemerintah Desa Cipanas tengah mengerjakan perbaikan ruas jalan desa penghubung Kantor Desa Cipanas, Kantor Kecamatan Cipanas, Kantor Koramil Cipanas, serta beberapa pasar. Rencananya pekerjaan jalan sepanjang 801 meter ini rampung selama 10 hari.

Kepala Desa Cipanas Dadan Busyrol Karim didampingi Ketua BPD Cipanas Nanang Tri Cahyo menjelaskan, sudah lama ruas jalan desa tersebut tidak diperbaiki pemerintah. Padahal ruas jalan tersebut merupakan akses vital masyarakat.

“Ruas jalan tersebut merupakan penghubung ke Kantor Kecamatan Cipanas, Kantor Desa Cipanas, dan Pasar Desa Cipanas. Jadi kami masukan ke dalam musrenbang desa untuk perbaikannya, dan kita realisasi sekarang,” paparnya.

Dijelaskannya, ruas jalan desa lingkar kecamatan Cipanas sepanjang 801 meter. Rencana waktu pekerjaan jalan sampai 10 hari selesai.

“Sumber perbaikan jalan tersebut bersumber dari
dana desa tahap 1 senilai Rp 135 juta. Kami harapkan perbaikan jalan ini bermanfaat untuk warga,” tuturnya.

Ketua LPM Desa Cipanas Muchtar Lubis menambahkan jalur yang tengah diperbaiki oleh pemerintah Desa Cipanas ini merupakan jalur ekonomi. Sehingga pekerjaannya dilaksanakannya pagi, siang, dan malam.

“Selain ada perkantoran pemerintah dan Koramil Pacet, di jalan tersebut ada Pasar Desa Cipanas serta Pasar Ikan. Makanya kami laksanakan perbaikan jalan dengan cepat dan maksimal,” terangnya.

Pihaknya sangat mengapresiasi dengan adanya perbaikan jalan tersebut, dan diharapkan masyarakat bisa bersama-sama menjaga jalan tersebut agar tetap bagus.

“Jangan sampai masyarakat membuang sampah sembarangan, dan mengakibatkan tumpukan sampah hingga banjir,” jelasnya.

Untuk pekerjaan sendiri dilaksanakan oleh tim TPK Desa Cipanas. Sedangkan LPM, dan BPD ikut aktif dalam melaksanakan monitoring.

“Kami harapkan pekerjaan jalan tersebut sesuai target dan aturan yang ada,” tukasnya.(Farhan MR)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *