MMM.co, Jakarta – Jason Tjakrawinata alias JT (38) penganiaya perawat RS Siloam akhirnya dicokok anggota Satreskrim Polrestabes Palembang tanpa perlawanan di kediamannya, kawasan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), sekitar pukul 19.00 WIB.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Tersangka kita tangkap di kediamannya di Kayuagung, OKI, yang berjarak sekitar dua jam dari Polrestabes Palembang, tanpa perlawanan. Tersangka yang berprofesi sebagai pengusaha onderdil atau spare part motor/mobil ini tiba Polrestabes sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira saat jumpa pers di Mapolrestabes, Sabtu (17/4/2021).
Jason lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang. Dia juga ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang,” kata Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri saperti dilansir dari detikcom, Sabtu (17/4).
Jason turut dijerat pasal berlapis dalam perkara ini. Jason, yang kini ditahan pihak kepolisian, dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira mengatakan Jason dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman bui 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam. Selain itu, Jason dijerat pasal perusakan.
“Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason dijerat pasal perusakan ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut,” kata Irvan.
(Ismet)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











