| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
MMN.co, Jakarta – Pemerintah saat ini terus mengejar pencapaian target vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat Indonesia, namun masih saja ada oknum masyarakat yang tega-teganya memalsukan sertifikat vaksin Covid-19 dan diperjualbelikan. Perbuatan seperti itu tentu sangat merugikan semua pihak.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengungkapkan, beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya telah menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23).
Diketahui keduanya memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Mereka menjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu kepada masyarakat secara online, tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 yang tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.
Menurut kepolisian, melansir SehatNegeriku (4/9/2021), pelaku atas inisial FH pemilik akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru, memposting kartu vaksin dengan kata-kata/kalimat Rekber agit only Sistem cek web -> cair di grup Facebook “OFFICIAL SIXTEEN MARKET INDONESIA”.
Setelah dilakukan komunikasi oleh Polisi terhadap akun Facebook tersebut, diketahui bahwa akun Facebook tersebut menjual Sertifikat Vaksin Covid-19 tanpa harus melakukan vaksin, dan bisa langsung terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi.
Keduanya mematok harga untuk sertifikat palsu Covid-19 kepada konsumen sebesar Rp. 370.000, dan hingga ditangkap Polisi telah membuat dan memasarkan sekitar 90 sertivikat vaksin Covid-19.
Pelaku atas inisial HH berperan membuat sertifikat vaksin pada sistem Aplikasi PCARE BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan dan tanpa dilakukan vaksinasi terhadap pembeli.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











