Pelaku HH dapat membuat sertifikat vaksin Covid-19 karena memiliki akses dari Kelurahan Kapuk Muara (username dan password) pada sistem PCARE BPJS.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Akses tersebut didapat karena pekerjaannya sebagai staff pada bagian Tata Usaha di Kelurahan Kapuk Muara.
Pemalsuan sertifikat Vaksin Covid-19 ini melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta melanggar pasal 32 uu Nomor 19 Tahun 2016, tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Untuk itu, “Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 600 juta” tegas Kapolda Fadil Imran.
(Red)
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











