HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Cianjur

Kang Ace: Ekosistem Haji Indonesia Harus Mampu Dorong Ekonomi Masyarakat Secara Berkelanjutan

76
×

Kang Ace: Ekosistem Haji Indonesia Harus Mampu Dorong Ekonomi Masyarakat Secara Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

Hal ini, kata dia, disebabkan salah satunya karena Kementerian Agama terus didorong melalui pengawasan yang dilakukan supaya pelayanan ibadah haji betul-betul bisa sesuai dengan harapan bersama.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

“Kedepan, besaran nilai manfaat secara bertahap harus didistribusikan secara merata dan berkeadilan kepada seluruh jamaah Waiting List sesuai dengan jangka waktu tunggu yang dimiliki jamaah,” ujar Kang Ace.

Penggunaan Nilai Manfaat untuk penyelenggaraan haji tahun berjalan, kata dia, harus diformulasikan secara proporsional dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat dan iklim ekonomi tahun berjalan serta kondisi keungan haji yang dikelola BPKH.

Peran DPR

Menurut Kang Ace, ada tiga peran DPR RI dalam penyelenggaraan ibadah haji, antara lain, pertama, sebagai penyusun regulasi penyelenggaraan haji dan umrah. Kedua sebagai pihak yang terlibat dalam penganggaran biaya penyelenggaraan ibadah dan ketiga sebagai pemegang fungsi pengawasan penyelenggaraan haji-umrah dan pengelolaan keuangan haji.

“Ada beberapa regulasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Pengelolaan Keuangan Haji yang patut menjadi perhatian kita. Seperti UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) serta UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH),” paparnya.

Regulasi-regulasi tersebut, sebut Kang Ace, selama ini menjadi pedoman dan memicu dinamika di DPR selama ini. Misalnya saat pembahasan penentuan biaya ibadah haji tahun 1444/2023 ini.

“Kami di Komisi VIII kemarin juga sangat terlibat aktif dalam perumusan berapa biaya haji yang harus dikeluarkan. Dan bapak ibu sekalian bisa melihat polemik yang begitu sangat ramai di masyarakat,” tukasnya.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *