Dalam arahannya di hadapan personel, ia juga menyampaikan, berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2002, Polri adalah alat negara sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan pemeliharaan kamtibmas serta penegakan hukum.
Oleh karena itu, ia meminta personel baik yang menggunakan seragam maupun tidak harus hadir di tengah masyarakat. Karena personel polri memiliki kewenangan, di mana wajib memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
“Jadi, dengan tugas pokok yang diberikan oleh negara, maka setiap anggota Polri di manapun bertugas harus memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas masing-masing,” ujarnya.
Abituren Akabri 1991 itu juga meminta Kapolresta mendatakan bhabinkamtibmas dan personel lainnya yang berprestasi untuk diberikan reward sebagai wujud penghargaan atas dedikasinya dalam melayani masyarakat.(Fahrid)















