“Saat ini Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan dari hasil gelar perkara sudah cukup dua alat bukti dinaikan perkaranya ke penyidikan dan sopir truk tronton tersebut sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas di jalan Banda – Aceh Km 77 simpang beutong kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie dan untuk sopir truck tronton saat ini sudah di lakukan penahanan di rutan Polres Pidie,” tandasnya.(Fahrid)
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











