MMN.co, Kab. Tangerang – Kapolsek Mauk, AKP Kudratullah, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Mauk. Pernyataan ini ia sampaikan dalam grup WhatsApp Pers Humas Polsek Mauk, pada Senin (21/10/2024).
Menurut AKP Kudratullah, tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba sangat penting untuk melindungi generasi muda, khususnya di wilayah Kecamatan Mauk, Kemiri, dan Sukadiri. “Tolong kerja samanya, apabila ada informasi peredaran gelap narkoba! Apabila tidak kami tindak, silakan diberitakan!” ujar Kapolsek Mauk.
Kapolsek juga mengajak seluruh publik dan media untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan peredaran narkoba di wilayah mereka. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba dan mengajak masyarakat untuk tidak menganggap remeh masalah ini.
Lebih lanjut, AKP Kudratullah menambahkan bahwa publik perlu mencurigai kios kosmetik dan obat-obatan yang sering dikunjungi oleh anak muda. Terlebih jika kios tersebut tidak membuka pintu lipat (folding gate) secara menyeluruh atau hanya terbuka sebagian.
“Biasanya, tempat seperti itu hanya menggunakan etalase untuk memajang kosmetik dan obat sebagai kedok,” tambahnya.
Dengan seruan ini, Kapolsek Mauk berharap adanya kolaborasi yang lebih kuat antara publik, media, dan pihak kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkoba demi keselamatan generasi mendatang. (Red)