Ia mengaku selama beberapa tahun terakhir telah berulang kali mendatangi aparat penegak hukum untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang mereka laporkan.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Korban Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum
Keluhan serupa disampaikan David, salah satu perwakilan korban lainnya. Ia menilai terdapat ketidakjelasan dalam proses penanganan perkara yang mereka hadapi.
Menurut David, para korban selalu berusaha memenuhi seluruh kebutuhan administrasi dan bukti yang diminta penyidik. Namun hingga saat ini mereka belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Kami hanya ingin mengetahui apa kendala yang menyebabkan kasus ini belum juga menemukan kejelasan. Sebab kami selalu kooperatif dan mengikuti semua proses yang diminta,” ujarnya.
David juga mempertanyakan rencana gelar perkara yang sebelumnya diinformasikan kepada para korban.
“Pada 8 Mei lalu kami diberi tahu bahwa akan ada gelar perkara dan kami akan dihubungi kembali. Sampai sekarang belum ada informasi lanjutan mengenai hal tersebut,” katanya.
Sementara itu, Elis Tomboy yang mengaku sebagai korban sekaligus pemilik tanah juga menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum yang berjalan hampir delapan tahun.
“Saya sangat kecewa karena perkara ini berjalan begitu lama tanpa kepastian. Sebagai pihak yang merasa dirugikan, saya berharap ada kejelasan hukum,” ujarnya.
Elis menjelaskan bahwa dirinya pernah meminta penjelasan kepada penyidik mengenai perkembangan perkara tersebut. Saat itu, menurutnya, sempat disampaikan rencana gelar perkara yang akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kuasa hukum, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.















