Namun hingga saat ini, gelar perkara yang dimaksud belum terlaksana atau setidaknya belum ada pemberitahuan resmi yang diterima para korban.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Saya selalu mengikuti seluruh proses dan memenuhi semua permintaan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara ini. Tetapi sampai sekarang kami belum mendapatkan kepastian hukum yang kami harapkan,” katanya.
Para korban berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kejelasan mengenai status dan perkembangan perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
Mereka menilai kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara, terlebih bagi pihak yang merasa dirugikan dalam sengketa yang masih berjalan hingga saat ini.
“Kalau pihak yang menangani perkara ini tidak dapat memberikan jawaban dan kepastian kepada kami sebagai korban, lalu kepada siapa lagi kami harus mencari keadilan?” kata Elis.
Hingga audiensi berlangsung pada 30 Mei 2026, para korban masih menunggu tindak lanjut dan kejelasan dari aparat penegak hukum terkait penyelesaian sengketa tanah di Kelurahan Kayu Putih yang telah berlangsung hampir sepuluh tahun tersebut.
Penulis: Firdan Nubatonis
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.















