Sedangkan dari informasi yang dihimpun MMN, bahwa dana yang dikucurkan oleh pemerinah mencapai Rp 135 juta. Tentunya hal itu tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan pemerintah Kabupaten maupun Pusat.
Sementara itu kantor diduga hanya dijadikan bangunan sample saja dan dijadikan penyimpanan atau gudang. Menurut keterangan warga sekitar tidak melihat adanya kegiatan serius yang dilakukan pengurus BumDes.
Rasum selaku Ketua Bumdes saat dihubungi MMN melalui selularnya mengatakan bahwa dirinya mengakui membuat server komunikasi tersebut hanya menghabiskan dana Rp 50 jutaan. Ditanya lebih lanjut, Rasum tidak dapat menjelaskan lebih rinci.
“Betul membuat server tersebut mencapai 50 juta bahkan lebih sedikit. Ngapain nanya-nanya terus, kesini aja sih, kalau ada sekolah yang mau pasang internet bisa ke kita sini,” ucapnya.
Drs Imbron selaku Ketua Karawang Monitoring Group mengatakan, sudah sepantasnya pihak Kejaksaan segera memanggil Ketua Bumdes Tanjung Pakis untuk menjelaskan pengelolaan uang negara yang dikelola oleh Rasum.
“Sudah jelas ko ada pengakuan dari Ketuanya sendiri, ditambah penjelasan dari Kadesnya, juga penjelasan dari pihak Kecamatan Pakis Jaya. Pengakuan tersebut bisa dijadikan suatu alat bukti untuk dibawah ke Meja Hijau, dan saya akan mengawal kasus ini dan siap untuk melaporkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.
(Jun)















