MMN.co, Jakarta – Plt Sekretaris Kelurahan Jembatan Lima Arif Syamsudin menyampaikan, untuk semua rukun warga (RW) yang sudah melaksanakan pemilihan di Kelurahan Jembatan Lima jika nanti sudah ditetapkan melalui SK Camat dapat menjalankan tupoksinya sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pedoman Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
“Kami berharap kepada ketua RW se Kelurahan Jembatan Lima dapat melaksanakan dan menjalankan tugas dengan baik sebagai mitra kerja pemerintah Kelurahan,” ujar Arif saat dihubungi MMN.co, via WhatsApp, Minggu (5/6/2022).
Arif juga mengapresiasi kegiatan renovasi gedung Balai Warga RW 01 kelurahan Jembatan Lima yang dilakukan oleh Zainuddin Nur selalu Ketua RW 01 terpilih bersama warganya.
“Terima kasih kepada warga yang peduli akan lingkungannya,” ungkapnya.
(Dedy)