kemudian tim Opsnal Satresnarkoba bersama kedua pelaku menuju ke kediaman Pelaku AD di Desa Matang Payang Kecamatan Langsa Timur dan melakukan penggeledahan yang didampingi perangkat desa setempat dan berhasil mengamankan 12 (dua belas) paket sabu yg disimpan didalam Mesin Cuci. berdasarkan pengakuan pelaku AD didapat informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari Sdr. PTR warga Desa Desa Alue Lhok Kecamatan Pereulak Timur Kabupaten Aceh Timur (DPO).
Dari tangan kedua pelaku FBR (34 tahun) warga Dusun Delima Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa dan AD (36 tahun) warga Dusun Mawar Desa Mayang Panyang Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa ini berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu sabu dengan rincian 3 (tiga) plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 301,95 Gram, 2 (dua) plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 201,34 Gram, 5 (lima) plastik kecil bening brisi kristal putih diduga sabu dgn berat bruto 25,53 Gram, 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1202,59 Gram dan 1 (satu) unit timbngan elektrik warna hitam dengan total narkoba yang diduga jenis sabu sabu tersebut seberat 1,731, 41 Gram.” Ucap AKP Arwo
Ditempat terpisah Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H mengapresiasi kinerja personelnya dalam hal pemberantasan narkoba yang termasuk dalam Asta Cita Presiden republik Indonesia.
“Kita sangat mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba polres Aceh Tamiang dalam hal pemberantasan narkoba dimana ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan polres Aceh Tamiang juga berkomitmen untuk menciptakan Kabupaten Aceh Tamiang bebas narkoba.” Pungkas AKBP Muliadi.(Fahrid)















