METROMEDIANEWS, CIANJUR – Untuk kedua kalinya Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mangkir dari panggilan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang menangani kasus dugaan korupsi hibah dari APBD Pemkab Tasikmalaya yang merugikan negara Rp 3,9 miliar.
“Kami sudah melaksanakan penetapan majelis hakim untuk memanggil Pak Uu Ruzhanul Ulum. Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir ke persidangan sebagai saksi,” ujar jaksa penuntut umum kasus itu, Andi Adika Wira di persidangan Pengadilan Tipikor, seperti dilansir Tribun, Senin (18/3).
Seperti diketahui, dalam kasus ini Uu dipanggil sebagai saksi dalam kaitannya dengan jabatan Bupati Tasikmalaya pada 2017.
Sebelumnya, Uu juga dipanggil ke persidangan, tapi tidak hadir. Majelis hakim kemudian membuat penetapan lagi untuk memanggil Uu hari ini. Kemudian Uu kembali tidak hadir.
“Alasannya karena yang bersangkutan ada tugas dinas ke Kabupaten Sukabumi, menghadiri peluncuran pendidikan vokasi bersama Kementerian Perindustrian,” kata Andi.
Dalam kasus ini, Uu sendiri tidak diperiksa sebagai saksi selama pemeriksaan di Polda Jabar.
“Pak Uu saksi di luar berita acara pemeriksaan (BAP),” terang Andi.
Di persidangan, majelis hakim kembali menanyakan apakah masih perlu untuk memanggil Uu sebagai saksi di persidangan.
Diketahui pemanggilan Uu terkait kesaksian Abdulkodir pada sidang sebelumnya dan ia mengaku diperintah Bupati Tasikmalaya saat itu, Uu Ruzhanul Ulum untuk dicarikan dana untuk membiayai kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK), pembelian sapi kurban dan kegiatan pekan olahraga.
Kata Abdulkodir, perintah itu saat ia bertemu Uu di Pendopo (baru) Pemkab Tasikmalaya.
Menanggapi permintaan Uu, Abdulkodir mengaku sudah menerangkan APBD Tasikmalaya 2017 tidak menganggarkan dana untuk tiga kegiatan tersebut.
“Intruksi Uu saat masa kampanye (Pilgub Jabar). Saya sudah jelaskan tidak ada anggarannya. Permintaan pak Uu itu saya rapatkan bersama para kepala dinas dan badan untuk membahas ini. Ternyata tidak bisa dianggarkan dari APBD, apalagi saat itu dekat dengan momen Pilgub Jabar,” ujar Abdulkodir saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (4/3/2019).
Ia mengatakan, dana untuk MQK yakni Rp 900 juta dan pembelian sapi kurban sebesar Rp 700 juta. Dana untuk kegiatan pekan olahraga batal digunakan karena acara tersebut tidak jadi digelar.
Ia mengaku tidak menerima dana tersebut secara langsung. Uang itu diterima oleh ajudanya, yang diserahkan oleh terdakwa Eka.
“Saya diberi tahu ajudan bahwa uang ada di mobil. Langsung saya perintahkan ajudan untuk menyerahkan uang ke panitia, jadi secara tidak langsung saya tidak menerima uang itu,” katanya.
Meski sudah menjelaskan ke Uu tidak ada anggaran untuk tiga kegiatan itu, ia tidak bisa menolak permintaan Uu. Usai mendapat intruksi itu, ia mengintruksikan terdakwa Eka dan Alam untuk mencarikan dana dari penerima hibah.
“Sebagai prajurit saya tidak bisa menolak. Apalagi perintah pak Uu saat itu harus dilaksanakan. Padahal sudah saya jelaskan sejelas-jelasnya ke pak Uu. Setelah itu saya perintahkan terdakwa Eka dan Alam untuk mencarikan dana ke penerima hibah,” ujar Abdulkodir.
Abdulkodir tidak mengintruksikan agar Eka dan Alam memotong dana tersebut.(red)