SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Kunjungi Polres Depok, Kapolda Metro Cek Langsung Penanganan Perkara KDRT

34
×

Kunjungi Polres Depok, Kapolda Metro Cek Langsung Penanganan Perkara KDRT

Sebarkan artikel ini

Metromedianews.co – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, S.I.K., Kamis (25/5/2023) pagi, melakukan kunjungan kerja ke Polres Metro Depok. Kunjungan selain untuk mengecek situasi markas Polres, juga memberikan arahan terkait penanganan perkara yang viral di medsos yaitu peristiwa KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) antara suami dan isteri di wilayah Cinere Depok.

“Saya berkunjung ke Polres Metro Depok untuk mengecek situasi Mapolres, dan situasinya cukup rapih, bersih, kemudian saya juga sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral ya, mungkin keluarganya mengupload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami-isteri dan ada seolah-olah penanganan perkara di Polres Depok ini tidak berimbang,” kata Karyoto.

Irjen Karyoto mengatakan setelah berdiskusi dengan penyidik, pihaknya sudah bisa melihat bagaimana sebenarnya perkara yang terjadi yaitu ada sebab akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan, kedua-duanya bisa dilakukan penahanan.

Irjen Karyoto berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi penyidik jika menangani perkara untuk betul-betul berimbang.

“Kalau ada dua laporan (saling melapor), dan dua-duanya terpenuhi unsur perbuatan pidana, itu penanganannya harus berimbang,” ujarnya.

“Agar penanganan perkara menjadi adil maka kemarin juga sudah dilakukan penangguhan penahanan artinya keduanya sama-sama tidak ditahan,” lanjut Irjen Karyoto.

Selanjutnya, Irjen Karyoto memerintahkan penyidik melakukan upaya restorative justice karena semangat dalam undang-undang KDRT ini adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *