MetroMediaNews.co – Didasari rasa sakit hati, Jenal Ompusunggu Aritonang tewas dibunuh ANA alias Ahek dan CK alias Maung. Jenazah ditemukan di Kampung Sukarajin, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kamis (26/9/2019) yang lalu.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto menjelaskan, yang menjadi penyebab korban dibunuh oleh tersangka karena sakit hati. Diketahui tersangka ANA mempunyai hutang senilai Rp150 juta kepada korban, dan korban yang berprofesi sebagai Debt Collector selalu menagih.
“Bahkan tak jarang korban selalu menagih dengan nada emosi, hingga menantang kepada tersangka ANA,” jelasnya dihadapan para awak media, Senin (14/10/2019).
Selanjutnya, tersangka ANA mencarikan dukun santet pada 26 Agustus kepada CK alias Maung. Saat itu CK diberikan upah sebesar Rp10 juta oleh ANA.
“Hingga puncaknya (2/9) korban (Zaenal) datang ke rumah ANA, dengan menagih utang dan memaksa akan mengambil rumah milik ANA, kebutulan di rumah tersangka ada CK. Tanpa berpikir panjang Zaenal dibunuh dengan cara tersangka memukul dengan balok kayu dan mayatnya dibuang ke jurang,” tuturnya.
Menurutnya mayat Jaenal Ompusunggu Aritonang
ditemukan di dalam jurang dengan kondisi mengenaskan ditemukan di Kampung Sukarajin, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kamis (26/09). Pria warga Blok Batujajar, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat itu saat ditemukan sudah membusuk dengan posisi kepala dan badan terpisah.
“Sebenarnya ada tujuh orang pelaku. Ketujuh pelaku tersebut yaitu, ANA (50), CK (42), WN (43), SP (37), DN (41), AT (43), dan YP (54). Dua di antaranya eksekutor yang menghabisi nyawa korban, mereka adalah ANA alias Ahok (50) warga Cimahi dan CK alias Maung (42) warga Kabupaten Bandung Barat,” terangnya.
Menurutnya dalam penangkapan pelaku, sebelumnya Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan sesuai bahan keterangan.
Hasil diamankan ketujuh pelaku, yang memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor, penadah handphone, dan penadah motor.
“Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AN. Setelah melakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap CK yang diduga pelaku pembunuhan korban,” jelasnya.
Lalu, polisi pun melakukan pengembangan terhadap penadah motor milik korban yaitu DN yang kemudian dijual oleh pelaku CK melalui YP dan dan AT. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap penadah handpone milik korban yang ditukar oleh pelaku CK dengan WN. Bahkan, WN juga bertukar handphone dengan SP.
“Dari penangkapan tersebut, Polres Cianjur berhasil mengumpulkan barang bukti,” jelasnya.
Ditambahkannya, barang bukti tersebut diantaranya satu unit kendaraan roda empat berwarna abu-abu metalik dengan nopol D 1673 UA. Lalu dua unit kendaraan roda dua, bernopol D 4204 UDT dan D 5183 ZDJ, satu batang kayu balok yang digunakan untuk membunuh Jaenal Ompusunggu.
“Selain itu, diamankan pula satu buah handpone, uang tunai Rp1.364.000, serta seperangkat pakaian korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Red
Reporter: Farhaan MR















