Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto menyampaikan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab pemerintah yang meliputi pelindungan, penghormatan, pemenuhan, pemajuan dan penegakkan hak asasi manusia. Karena hak asasi manusia tidak hanya berbicara kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga pemenuhan hak yang bersifat kekhususan seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi kelompok rentan (Wanita Hamil & Menyusui, Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak) di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Kegiatan studi lapangan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi penyandang disabilitas di UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Dengan pembekalan ilmu dan praktik terbaik, serta meningkatkan sarana dan prasarana, diharapkan penyandang disabilitas dapat mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan inklusif,” tutup Wahyu.(Jul/Dedy)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











