“Seharusnya pihak Dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan betonisasi itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada,” ujarnya.
Pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.
“Jangan sampai masyarakat menduga dan adanya tanda kutip bahwa Dinas terkait ada indikasi pembiaran dan kongkalingkong,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, proyek peningkatan jalan betonisasi di lingkungan RT 002 RW 003 Kp. Sarakan, desa Pisangan Jaya, kecamatan Sepatan, kabupaten Tangerang, Banten diketahui pengerjaanya tidak transparan, bahkan terkesan seperti sengaja ditutupi-tutupi.
(dedy)















