Bahkan mengantisipasi adanya pelanggaran, lanjut Haerul, pihak sekolah diduga dengan sengaja mengarahkan para orang tua siswa didik baru untuk membuat surat permohonan pemesanan/pembelian seragam sekolah.
“Surat permohonan pemesanan seragam itu sengaja dibuat untuk menutupi anggapan bahwa sekolah yang berinisiatif meminta orangtua siswa membeli bahan seragam kepada koperasi. Melalui surat yang ditandatangani orang tua siswa itu, pengadaan bahan seragam sekolah kepada koperasi seolah-olah atas permintaan orangtua siswa. Padahal, hal itu merupakan bentuk pengkondisian agar orang tua siswa membeli seragam melalui koperasi tersebut,” papar Haerul.
Ia menilai, pengadaan seragam sekolah itu jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pasal 181 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Ironisnya, Haerul menjelaskan, Koperasi Independen yang bekerjasama dengan pihak sekolah dalam pengadaan seragam, atribut dan lainnya sebagaimana diketahui bukan Koperasi milik Sekolah, melainkan Koperasi independen atas nama Koperasi “Konsumen Maju Bersama”.

Berdasarkan hasil keterangan Konfirmasi dan Klarifikasi awak media pada Jumat (22/11) kepada Wakasek Bid. Humas SMAN 11 Kota Tangerang, M. Maruf Santosa didapat bahwa penjualan seragam dengan besar biaya sekitar Rp1,4 juta meliputi; baju putih abu, baju olahraga, baju batik, baju pramuka, baju muslim, atribut, sepatu, dan lain-lain.












