Selain itu, dari pengakuan Nuhidayati, selaku Ketua Koperasi menyampaikan bahwa Koperasi yang dikelolanya adalah Koperasi Independen atas nama Koperasi “Konsumen Maju Bersama” dan sudah memiliki legalitas, yang dikelola para guru. Anehnya keberadaan Koperasi Independen itu berada didalam lingkungan sekolah.
“Kalaupun koperasi independen harus menggunakan lahan sekolah milik negara, maka koperasi harus memiliki izin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Banten bukan dengan Pemerintah Kota Tangerang atau dengan Kepala sekolah. Selain itu, hasil keuntungan Koperasi Independen diberikan para anggotanya, bukan untuk guru atau kepala sekolahnya. Jadi disini sudah jelas bahwa Koperasi Independen tidak diperkenankan menggunakan lahan sekolah tanpa izin dari Pemerintah Provinsi Banten, dan ada retribusi hasil yang masuk dalam kas daerah. Dan jika terbukti adanya penyalahgunaan lahan milik negara maka masuk kedalam ranah tindak Pidana Korupsi,” tegas Haerul.
Untuk itu, LSM PIJAR BANTEN akan mendesak Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Pj Gubernur Provinsi Banten, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, dan Inspektorat Provinsi Banten untuk memeriksa pelanggaran administrasi yang dilakukan Kepala SMAN 11 Kota Tangerang.(Red/Dedy)












