MetroMediaNews.co – Pabrik pembuatan mie berformalin di Kampung Tepuh RT 003/008, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Selasa (17/09) malam digrebek Bareskrim Polri bersama jajaran Polres Cianjur. Polisi mengamankan Wa (30) dan Su (58) selaku pemilik pabrik dan lima orang pegawainya, masing-masing berinisial He (30), Fi (21), Ab (25), Hi (34), dan Di (15).
Berdasarkan pantauan di lapangan selain itu, mie siap jual seberat 2,5 kuintal di atas mobil pikap juga turut diamankan. Adapun barang bukti lainnya, seperti satu unit mesin produksi dan bahan pengawet jenis formalin yang telah dikemas dalam plastik-plastik kecil seberat 45 gram. Sebelumnya pekan lalu, dua rumah yakni di kawasan Cijedil, Kecamatan Cugenang, dan Cikolotok Karcamatan Karangtengah sudah digaris polisi karena diduga sebagai tempat pembuatan mie berformalin.
Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka didampingi Kanit 3 Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri, AKBP Taufik Noor Isha menjelaskan, penggerebekan pabrik tersebut merupakan hasil pengembangan dari giat penggerebekan sebelumnya.
“Para pelaku diamankan saat tengah melakukan aktivitas produksi,” kata Jaka di Polres Cianjur usai giat penggerebekan.
Menurutnya, pabrik itu sendiri sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir. Untuk jangkauan pemasaran di seputaran wilayah Kabupaten Cianjur. Oleh karena itu Polres Cianjur bersama Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut, mengingat peredaran mie berformalin sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat.
“Dalam sehari mereka bisa memproduksi sekitar 300 kilogram. Pelaku dijerat dengan undang-undang pangan dan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda hingga Rp20 miliar,” pungkasnya.
Editor: Dedy Rahman
Reporter: Farhan MR












