Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

PDAM Tirta Sukapura Gelar “Sosialisasi Pemakaian Air Secara Bijak Sesuai Struktur Tarif Baru”

×

PDAM Tirta Sukapura Gelar “Sosialisasi Pemakaian Air Secara Bijak Sesuai Struktur Tarif Baru”

Sebarkan artikel ini
PDAM Tirta Sukapura Gelar “Sosialisasi Pemakaian Air Secara Bijak Sesuai Struktur Tarif Baru
PDAM Tirta Sukapura Gelar “Sosialisasi Pemakaian Air Secara Bijak Sesuai Struktur Tarif Baru
44 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Dalam rangka konferensi pers tentang kebijakan baru mengenai penyesuaian tarif baru penggunaan air, PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya gelar “Sosialisasi Pemakaian Air Secara Bijak Sesuai Tarif Baru”, yang dilaksanakan RM Ampera Sindangkasih, Selasa (30/1).

Acara dihadiri langsung oleh Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura Ir Wawan Darmawan beserta jajarannya serta Ketua Dewan Pengawas Ir H Safari Agustin dan para tamu undangan.

Konferensi pers ini dilakukan agar masyarakat tahu kebijakan baru mengenai penyesuaian tarif penggunaan air PDAM yang akan mulai diterapkan pada Maret 2018 nanti. PDAM Tirta Sukapura berharap masyarakat dapat mengetahui informasi penyesuaian sebelum diterapkan pada bulan Maret mendatang.

Dikatakan Ir Wawan Darmawan selaku Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura, bahwa penyesuaian tarif air PDAM ini berdasarkan Peraturan Menteri No. 71 Tahun 2016 dan ditindaklanjut dengan Peraturan Bupati No. 70 Tahun 2017.

“Dalam penyesuaian tarif ini, yang sebelumnya dikenakan abodemen sebesar Rp 11.000,- kini besaran abodemen tersebut dihilangkan, dan besaran tarif per kubiknya disesuaikan,” katanya.

Kemudian Wawan menjelaskan, sebagai contoh untuk Rumah Tangga Menengah, sebelum dilakukan penyesuaian tarif untuk penggunaan 10 kubik air besaran yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 30.000,- ditambah Rp 11.000,- abodemen jadi total yang harus dibayarkan untuk penggunaan 10 kubik air adalah Rp 41.000,-.

“Setelah dilakukan penyesuaian tarif, untuk Rumah Tangga Menengah tarif 0-10 kubik yaitu Rp 4.400,- serta diatas 10 kubik biaya perkubiknya Rp 7.500,- jadi apabila menggunakan air sebanyak 10 kubik, maka yang perlu dibayarkan adalah sebesar Rp 44.000,- atau ada kenaikan sebesar Rp 3.000,- dan tanpa adanya abodemen,” jelasnya.

Wawan menghimbau masyarakat agar menghemat penggunaan air, karena dari perhitungan yang dilakukan oleh pihak PDAM penggunaan air untuk kebutuhan primer Rumah Tangga Menengah yang terdiri dari Ayah, Ibu, dan 3 orang Anak membutuhkan 5×110 liter = 550 liter perhari atau 16.500 liter perbulan.

“Dengan penggunaan 16,5 kubik air perbulan Rumah Tangga Menengah cukup membayar Rp 89.000,- dengan perincian biaya 10 x 4.400 = Rp 44.000,- ditambah 6 x 7.500,- = Rp 45.000,-. Dengan tagihan rekening air sebesar Rp 89.000,-/ bulan maka perhari biaya yang harus dikeluarkan cukup sebesar Rp 593,- saja,” terangnya.

Oleh karena itu lanjut Wawan, dengan biaya Rp. 593,-/ hari masyarakat sudah bisa menikmati pelayanan PDAM Tirta Sukapura dan ini jauh lebih murah daripada harga sebatang rokok. Pendapatan dari kenaikan tarif dasar ini digunakan untuk perbaikan saluran air dan pelayanan bagi masyarakat, serta pembebasan sumber mata air di beberapa wilayah salah satunya di Ciawi dan Leuwisari.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *