MetroMediaNews.co – Dalam rangka konferensi pers tentang kebijakan baru mengenai penyesuaian tarif baru penggunaan air, PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya gelar “Sosialisasi Pemakaian Air Secara Bijak Sesuai Tarif Baru”, yang dilaksanakan RM Ampera Sindangkasih, Selasa (30/1).
Acara dihadiri langsung oleh Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura Ir Wawan Darmawan beserta jajarannya serta Ketua Dewan Pengawas Ir H Safari Agustin dan para tamu undangan.
Konferensi pers ini dilakukan agar masyarakat tahu kebijakan baru mengenai penyesuaian tarif penggunaan air PDAM yang akan mulai diterapkan pada Maret 2018 nanti. PDAM Tirta Sukapura berharap masyarakat dapat mengetahui informasi penyesuaian sebelum diterapkan pada bulan Maret mendatang.
Dikatakan Ir Wawan Darmawan selaku Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura, bahwa penyesuaian tarif air PDAM ini berdasarkan Peraturan Menteri No. 71 Tahun 2016 dan ditindaklanjut dengan Peraturan Bupati No. 70 Tahun 2017.
“Dalam penyesuaian tarif ini, yang sebelumnya dikenakan abodemen sebesar Rp 11.000,- kini besaran abodemen tersebut dihilangkan, dan besaran tarif per kubiknya disesuaikan,” katanya.
Kemudian Wawan menjelaskan, sebagai contoh untuk Rumah Tangga Menengah, sebelum dilakukan penyesuaian tarif untuk penggunaan 10 kubik air besaran yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 30.000,- ditambah Rp 11.000,- abodemen jadi total yang harus dibayarkan untuk penggunaan 10 kubik air adalah Rp 41.000,-.
“Setelah dilakukan penyesuaian tarif, untuk Rumah Tangga Menengah tarif 0-10 kubik yaitu Rp 4.400,- serta diatas 10 kubik biaya perkubiknya Rp 7.500,- jadi apabila menggunakan air sebanyak 10 kubik, maka yang perlu dibayarkan adalah sebesar Rp 44.000,- atau ada kenaikan sebesar Rp 3.000,- dan tanpa adanya abodemen,” jelasnya.















