Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Pelaku Pengeroyokan Ust. Hasim Terancam 12 Tahun Penjara

×

Pelaku Pengeroyokan Ust. Hasim Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
47 Pengunjung

 

KAB. CIANJUR, MMN.CO.– Terkait kasus pengeroyokan yang dialami Ust. Hasim warga Kampung Cibanban, Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, saat ini baru dalam proses pelimpahan dari Kepolisian Polres Cianjur ke Kejaksaan Negeri Cianjur.

Hal itu disampaikan Elis, SH selaku Kuasa Hukum Ust. Hasim saat dimintai tanggapannya oleh MMN.CO terkait kasus tindak pidana pengeroyokan yang dialami kliennya beberapa waktu lalu.

“Kita minta pelaku diproses dan dihukum seberat – beratnya sesuai dengan perbuatannya,” ujar Elis kepada MMN.CO saat ditemui, Rabu (2/8/2017).

Menurutnya, pelaku bisa dituntut 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negri Cianjur sesuai ketentuan Pasal 170 Tentang pengeroyokan.

“Saya pastikan bahwa pelaku sesuai Pasal 170 Tentang pengoroyokan, bisa dituntut 13 Tahun kurangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Elis mengatakan bahwa masih ada salah seorang saksi mata yang masih belum bisa dimintai kesaksiannya.

“Tunggu aja nanti dalam persidangan di pengadilan, soalnya kita belum tahu kapan perkara tersebut di sidangkan dan kita masih menunggu kabar dari Kejaksaan Negri Cianjur,” pungkasnya.(Nn/Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *