Gulir ke bawah untuk membaca
#
#
Megapolitan

Pembacok Ketua RT Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

×

Pembacok Ketua RT Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
181 Pengunjung

MMN, JAKARTA – SHM (56) pelaku penganiayaan Ketua RT 01/04 Kelurahan Krendang, berhasil diamankan aparat Kepolisian Polsek Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (1/6/2019). Pelaku berhasil ditangkap aparat satu hari setelah kejadian.

Kapolsek Tambora melalui Kanit Reskrim AKP Supriyatin, SH, MH mengatakan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Tambora satu hari setelah kejadian.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Iya, pelaku sudah kita amankan tanpa perlawanan. Pelaku nekat bacok korban lantaran sakit hati dituduh mencuri,” terang AKP Supriyatin kepada MMN, Selasa (2/6/2019).

Ia menambahkan, korban Supardi dianiaya pelaku dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam jenis golok saat tengah bersantai.

“Akibatnya, korban mengalami luka bacok dibagian kepala dan jari tangan nyaris putus, sehingga korban mendapat 8 jahitan,” terangnya.

Atas perbuatanya, kini pelaku dan barang bukti sebilah golok diamankan di Mapolsek Tambora.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *