PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Megapolitan

Pembacok Ketua RT Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

212
×

Pembacok Ketua RT Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MMN, JAKARTA – SHM (56) pelaku penganiayaan Ketua RT 01/04 Kelurahan Krendang, berhasil diamankan aparat Kepolisian Polsek Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (1/6/2019). Pelaku berhasil ditangkap aparat satu hari setelah kejadian.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kapolsek Tambora melalui Kanit Reskrim AKP Supriyatin, SH, MH mengatakan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Tambora satu hari setelah kejadian.

“Iya, pelaku sudah kita amankan tanpa perlawanan. Pelaku nekat bacok korban lantaran sakit hati dituduh mencuri,” terang AKP Supriyatin kepada MMN, Selasa (2/6/2019).

Ia menambahkan, korban Supardi dianiaya pelaku dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam jenis golok saat tengah bersantai.

“Akibatnya, korban mengalami luka bacok dibagian kepala dan jari tangan nyaris putus, sehingga korban mendapat 8 jahitan,” terangnya.

Atas perbuatanya, kini pelaku dan barang bukti sebilah golok diamankan di Mapolsek Tambora.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.(Dedy)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *