HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Pencemaran Limbah, Diduga Ada Oknum TNI yang Backup PKS PT BSS

236
×

Pencemaran Limbah, Diduga Ada Oknum TNI yang Backup PKS PT BSS

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Rohil – Dinas Lingkungan Hidup Rohil akhirnya memberikan teguran atau sanksi atas pencemaran limbah yang dihasilkan PKS PT Balam Sawit Sejahtera (BSS) yang berada di KM 23 Desa Balam Sampurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil-Riau.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Setelah mendapat teguran keras dari DLH Rohil, perusahaan yang beroperasi pengolahan sawit tersebut akhirnya memperbaiki proses pembuangan limbah.

Sebelumnya diketahui, untuk melancarkan pengerjaan produksi PKS TP BSS diduga memperkerjakan seorang oknum anggota TNI AL atas nama Nanang Iswoyo yang berstatus masih aktif.

Berdasarkan pengakuan warga setempat, dengan adanya keberadaan oknum anggota TNI tersebut warga yang terdampak pencemaran limbah merasa takut.

“Warga sekitar yang terkena dampak pencemaran limbah merasa takut dan tidak berani untuk menuntut perusahaan karena ada anggota TNI tersebut,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Diketahui, berdasarkan UU No.34 Tahun 2004, TNI aktif tidak dibenarkan menduduki Jabatan Sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun. Sesuai dengan UU No.34 Tahun 2004 berarti oknum anggota TNI tersebut telah melanggarnya dan merangkap jabatan.

Apa yang dilakukan oleh oknum anggota TNI tersebut berarti tidak tunduk pada UU No.34 Tahun 2004, artinya sudah merugikan Negara, karena TNI itu sudah dibiayai dan digaji oleh Pemerintah dengan mengunakan uang rakyat.

Bagaiman bisa untuk mengatur waktunya, tugas dalam kesatuan TNI juga bekerja sebagai Personalia di Perusahaan PKS PT BSS?

Sementara itu Humas PKS PT BSS Ahmad Julianus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/1/2020) melalui aplikasi WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan belum bisa memberi keterangan.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: M Nasir/M Rasyid

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *