MMN, CIANJUR – Badan Usaha Milik Desa merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Pendirian BUMDes harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDesa dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan mekanisme member-basedandandan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDesa harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
Di Desa Sukamanah,Kecamatan Mande,Cianjur,Pendamping Kecamatan memberikan pembinaan pada pengurus Bumdes terkait pengelolaan dan pengadmistrasian, bertempat di aula desa(15/7), di hadiri juga oleh BPD dan perangkat desa.
Di jelas Pendamping kecamatan,Bapak Ripan,bahwa adanya pembianaan adalah agar pengelola Bumdes mengerti tentang pengadministrasian sesuai dan bermanfaat bagi masyarakat desa.
“BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDesa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan,kata Ripan.
Sekretaris Desa Sukamanah,M. Jenal Muttaqin mendukung penuh adanya pembinaan dari pendamping kecamatan.
“Saya sangat mendukung penuh dengan adanya pembinaan kepada pengelola BUMDes soal pengadministrasian karena memakai anggaran terbilang besar yang di anggarkan dari APBDes, yang dimana semua anggaran dari APBDes adalah tanggung Pemdes,ungkap Jenal.
Selain dari Jenal menerangkan,bahwa pemdes Sukamanah hanya pemberian penyertaan modal.
“Untuk Bumdes pelaporan pengadministrasian anggaran yang di kelola Bumdes,Dana dari DD Th 2017/2018 sebesar 185 jt.(70 juta APBDes 2017),sebagai rincian perniagaan,perikanan,mobil operasional bumdes,Untuk pengelolaan Bumdes di laksanakan oleh anggota Bumdes,Pemdes hanya penyertaan Modal,terangnya.
Untuk di ketahui masyarakat,terkait BUMDes Desa Sukamanah yang pemodalannya di ambil dari APBDes ini sebagai rincian,Perniagaan 35jt,perikanaan 30 jt, pengadaan Mobil bumdes 115,dari bantuan modal Th 2017 sebesar 70jt,2018 sebesar115 jt.(Dudi)